Posts

Showing posts from March 10, 2016

Kecintaan Terhadap Sesuatu

Menurut pandangan umum menyukai sesuatu merupakan hal kebaikan, tetapi rasa suka tidak harus ditandai dengan mengorbankan harta dan jiwa, karena wujud suka bisa diwujudkan dengan adanya sifat harmonis dan tiada anarkis dalam pelaksanaan perasaan suka. Sewaktu diungkapkan perasaan cinta, pasti ditampilkan dengan keharmonisan dan nilai lebih bahwa: sesuatu yang telah dicintai penuh dengan keindahan tiada tandingan.  Mengingat perasaan cinta selalu diliputi tingkah aneh , terkadang sulit untuk dikomunikasikan. Beban rasa cinta yang tidak mampu didiskusikan banyak menimbulkan kesalahan tindakan. Keluh kesah perasaan cinta mengiringi sang pecinta. Perasaan cinta membuat seseorang menjadi hamba, sehingga kerelaan melaksanakan segala resiko dalam memunculkan perasaan cinta jadi kebanggan tersendiri.

Prioritas Jaga Nafsu

Pada hakikat jiwa manusia tidak ada yang ingin berbuat kekejian, kekejaman, keburukan dan segala hal negatif. Keadaan atau kondisi tertentu mereka melakukan perilaku negatif, namun saat melaksakan sedikit kesalahan mereka tidak merasa berbuat yang tidak pantas, bahkan lebih parah lagi tiap melaksanakan kesalahan ada rasa bangga dan seolah memiliki prestasi baik dipandang komunitas tertentu. Segala kenegatifan mayoritas merujuk pada kesenangan ego/diri, ketika manusia selalu menuruti nafsu atau keinginan, maka dapat dipastikan kemarahan, iri, dengki, kejahatan dan lainnya muncul secara serentak. Walau kehidupan manusia selalu diliputi dengan keinginan serta kesenangan belaka, semua itu dapat dihindari melalui perawatan diri dengan menjaga nafsu birahi, sehingga kepribadian tidak mudah dikendalikan dari berbagai keburukan yang merajalela. Mungkin ada saat diri menuruti nafsu untuk melaksanakan kegiatan positif ”perilaku yang dipandang benar secara mayoritas masyarakat”, namun menuruti na

Analisa Korupsi Negara

Korupsi negara yang merugikan negara pasti bisa diberantas dengan cara transparansi keuangan negara secara detail, sehingga seluruh warga dapat mengetahui dan menganalisa berbagai penyelewengan keuangan atau adanya hal yang menerangkan kasus kejadian korupsi kelompok elit. Seandainya warga mampu menganalisa keuangan negara. Pasti tindakan korupsi bisa dicegah dan pengadilan dapat melakukan tugas menyesuaikan aspirasi warga negara secara menyeluruh.

Pembaruan Hukum

Rawan sekali kalau perubahan hukum hanya digunakan untuk kepentingan kelompok. Lebih parah lagi, bila hukum diproduksi dan ditetapkan hanya sebagai alat dalam memperoleh keuntungan belaka.  Perlu diingat bahwa setiap hukum pasti lambat laun akan memiliki konsekuensi. Walau kekuatan masyarakat sipil tidak mampu memberikan konsekuensi hukum pada pemegang kekuasaan yang menciptakan kebijakan secara semena-mena atau sesuai dengan keinginan kelompok, pasti setiap perilaku hukum akan memperoleh konsekuensinya. Dalam menciptakan ketetapan hukum agar tidak melulu tertuju pada kepentingan kelompok.  Masyarakat perlu membangun kesadaran hukum yang sesuai dengan kehidupan layak menurut mereka. Andai ketetapan suatu hukum tidak memberikan kelayakan dan kesesuaian hidup, maka pembaruan pada ketegakan hukum dibutuhkan guna menampung aspirasi dan penemuan hukum menyesuaikan dengan hubungan sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, politik, agama dan faktor yang dimiliki masyarakat di dalam suatu wilayah n

Publikasi Rahasia Negara

Seluruh aktivitas di nusantara ini seolah masuk dalam sosial media, entah melalui tulisan maupun bentuk rekaman, segala aktivitas dikompetisikan guna memperoleh popularitas sesaat. Terkadang banyak yang belum mengetahui bahwa rahasia negara tidak boleh disebarkan pada media, karena sangat rawan perpecahan dan kerusakan kinerja negara yang berdaulat. Perlu diingat bahwa rahasia negara merupakan bagian dari stabilitas dan keamanan, seandainya publikasi seseorang dapat mengancam kedaulatan negara, walaupun tanpa ada pasal yang mengatur, tentu saja pihak berwenang memiliki hak atas pemeriksaan dengan kasus tersebut. Kalau boleh mengusulkan sanksi bagi pelaku publikasi yang mengancam stabilitas negara adalah pidana kurungan dan denda melampaui harta mereka.