Posts

Showing posts from March 17, 2016

Seputar Hak Cipta Youtube

Publisher youtube yang menyukai editing video orang lain, sering kali memperoleh masalah, mulai dari bagi hasil, peringatan block dan akun dinonaktifkan. Editing video milik orang lain masih perlu peninjauan atas kelayakan perubahan dan materi tujuan yang ditampilkan dalam video, sehingga pemilik hak cipta menyetujui hasil olah editan anda dan menjadi video cover. Sewaktu publisher sedang edit video, perlu perhatikan status akun masih aman atau memperoleh block, seandainya terkena block publisher coba hapus peringatan tersebut atau menunggu rentang waktu tertentu sampai akun pulih total. Mungkin akun yang aman selalu dapat dipakai untuk penargetan jumlah pengunjung dan memperoleh penghasilan yang sangat fantastis.

Prioritas Konten Original Dalam Hak Cipta

Publisher yang tidak ingin terkena gugatan hak cipta mereka perlu membuat konten original "buatan sendiri" dan selalu mengikuti aturan jurnalistik. Pembuatan konten sendiri bagi publisher pemula terasa kurang menggairahkan, selama belum mengetahui topik yang paling disukai, namun analisa topik bagus dalam waktu tertentu, pasti mudah dipahami. Biasanya dalam pembahasan jurnalistik tidak dijelaskan secara detail aturan yang berlaku, tetapi prinsip jurnalistik selalu sesuai pada standar aturan negara, adat istiadat, agama dan lingkungan masyarakat. Nah, secara tidak langsung mengikuti aturan jurnalistik berarti melindungi diri dari jeratan hukum hak cipta dan hukum lainnya, sehingga kita dapat membuat konten dengan tenang, tanpa ada gangguan sedikitpun.

UU "ITE" Informasi Dan Transaksi Elektronik (Pasal 1)

Beberapa item dalam UU ITE pasal 1 mengatur tentang segala yang meliputi konseptulisasi arus informasi, UU tersebut diantaranya sebagai berikut: 1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,

UU ITE Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 2

"Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia." Pasal diatas menegaskan tentang keberlakuan hukum tertuju pada seluruh orang yang memiliki keterkaitan dengan bangsa Indonesia. Walaupun pelanggaran dilakukan oleh warga bangsa lain, maka ketentuan hukum tetap berlaku.

Asas Dan Tujuan UU "ITE" (Pasal 3 Dan 4)

Berbagai manfaat dan tujuan yang ditawarkan dalam UU ITE, guna mewujudkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa pada masa kekinian, arah tujuan dan manfaat yang dimaksud antara lain, sebagai berikut: "Pasal 3 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Pasal 4 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan e. memberikan rasa aman, keadi