Posts

Showing posts from March 10, 2018

Karya Cipta Yang Dilindungi Hak Cipta

Berbagai karya cipta yang dilindungi oleh negara cukup banyak, sehingga perlu ada dukungan dalam proses pengembangan karya cipta, agar seluruh kreativitas dalam suatu negara tetap lestari, ketentuan terkait karya cipta yang dimaksud antara lain sesuai dengan UU Hak Cipta sebagai berikut: Pasal 40 (1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; g. karya seni terapan; h. karya arsitektur; i. peta; j. karya seni batik atau seni motif lain; k