Pemegang hak cipta dapat memberikan kuasa atau menjual pada setiap orang atas karya kreativitas yang dimiliki, peralihan kuasa atas hak cipta dapat dilakukan dengan batasan waktu tertentu atau peralihan hak secara totalitas, ketentuan yang mengatur peralihan hak cipta sesuai dengan aturan sebagai berikut: Pasal 121 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Permohonan pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; b. surat pendaftaran Ciptaan yang dengan Undang-Undang ini disebut surat pencatatan Ciptaan yang telah dikeluarkan sebelum Undang-Undang ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa pelindungannya berakhir; c. perikatan jual beli terhadap hak ekonomi atas Ciptaan berupa lagu dan/atau musik yang dilakukan sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perikatan berakhir; d. perkara Hak Cipta yang sedang dalam proses,