Terkadang ada kreativitas tertentu yang tidak diketahui penciptanya, sehingga negara memiliki hak untuk melindungi kreativitas yang telah diterbitkan, hak negara atas suatu kreativitas tanpa pencipta hanya untuk melindungi kepentingan pemilik hak cipta yang sah. Ketentuan perlindungan kreativitas yang tidak diketahui penciptanya diatur dalam UU Hak Cipta, sebagai berikut: Pasal 39 (1) Dalam hal Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan tersebut belum dilakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta. (2) Dalam hal Ciptaan telah dilakukan Pengumuman tetapi tidak diketahui Penciptanya, atau hanya tertera nama aliasnya atau samaran Penciptanya, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan Pengumuman untuk kepentingan Pencipta. (3) Dalam hal Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Pencipta dan pihak yang melakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara unt