Posts

Showing posts from February 17, 2018

Suatu Karya Tanpa Hak Cipta

Walaupun setiap hasil karya selalu dilindungi hak cipta, namun ada juga beberapa kreativitas yang tanpa perlindungan hak cipta, aturan yang terkait diatur dalam UU Hak Cipta, peraturan yang dimaksud sebagai berikut: Pasal 41 Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi: a. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata; b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan c. alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional. Pasal 42 Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa: a. hasil rapat terbuka lembaga negara; b. peraturan perundang-undangan; c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan e. kitab suci atau simbol keagamaan.