Kebijakan Hukum
Berdasarkan realitas bahwa kebijakan suatu negara merupakan produk hukum yang harus dipatuhi oleh masyarakat secara menyeluruh. Terkadang pada suatu kebijakan tidak adanya pembahasan secara mendalam atas problematika yang dihadapi, sehingga mengakibatkan terjadinya proses ketimpangan dan problematika yang tidak dapat diselesaikan. Problematika suatu negara sangat banyak sekali, bahkan terdapat beberapa problem yang membutuhkan lama dan belum tentu dapat terselesaikan secara total. Mungkin adanya ketidak-jelasan suatu produk hukum, dasar-dasar hukum yang dahulu sudah tidak relevan dijadikan acuan hukum atau adanya penegak hukum yang tidak professional dalam kinerjanya. Pada saat terjadi problematika baru sebagai pemerintah bertugas mengawasi, mengontrol dan mengatur suatu kebijakan yang diambil berdasarkan permusyawaratan rakyat, namun pemerintah sering sekali membuat kebijakan semu “kebijakan karena adanya suatu kepentingan tertentu atau berbuat semena-mena atas kebijakannya menyesua