Posts

Showing posts from February 14, 2018

Duplikasi Yang Tidak Melanggar Hak Cipta

Ada beberapa bentuk penggandaan dokumen yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum hak cipta, penggandaan tersebut sesuai dengan UU Hak Cipta sebagai berikut: Pasal 43 Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi: a. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; b. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau d. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui