Kreativitas Yang Melanggar Hak Cipta

Suatu publikasi yang tidak sesuai dengan aturan moralitas, keagamaan, kesusilaan, ketertiban, pertahanan dan keamanan, pasti publikasi tersebut dapat mengganggu ruang lingkup kehidupan dan melanggar hukum hak cipta.

UU yang mengatur tentang pelanggaran publikasi hak cipta sebagai berikut:

Pasal 50

Setiap Orang dilarang melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lirik Lagu Roro Jonggrang

Publikasi Dan Bisnis Dengan Blogger

Teknik Analisis Psikologi