Kreativitas Yang Melanggar Hak Cipta

Suatu publikasi yang tidak sesuai dengan aturan moralitas, keagamaan, kesusilaan, ketertiban, pertahanan dan keamanan, pasti publikasi tersebut dapat mengganggu ruang lingkup kehidupan dan melanggar hukum hak cipta.

UU yang mengatur tentang pelanggaran publikasi hak cipta sebagai berikut:

Pasal 50

Setiap Orang dilarang melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.

Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu Roro Jonggrang

Riwayat Mbah Pungkur Ngawen-Blora

Lirik Pepeling