Hak Cipta Dalam Ekspresi Budaya

Negara mengatur dan melestarikan keberadaan budaya, sehingga tidak terjadi kepunahan dari peninggalan nenek moyang terdahulu, proses pengaturan dan pelestarian yang disertai dengan tanggung jawab inventarisasi budaya diatur dalam UU Hak Cipta, sehingga budaya terjaga dari kepunahan.

UU yang mengatur tentang penjagaan sebuah budaya sebagai berikut:

"Pasal 38

(1) Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.
(2) Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu Roro Jonggrang

Riwayat Mbah Pungkur Ngawen-Blora

Lirik Pepeling