Ada beberapa bentuk penggandaan dokumen yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hukum hak cipta, penggandaan tersebut sesuai dengan UU Hak Cipta sebagai berikut:     Pasal 43     Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:     a. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;     b. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;     c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau     d. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui...