Ketentuan Pencipta Dalam UU Hak Cipta

Seseorang yang mengatur seluruh karya cipta merupakan pemilik hak cipta, entah pengaturan dilakukan oleh individu maupun kelompok suatu kreativitas karya cipta, ketentuan tersebut dapat diketahui sesuai dengan UU Hak Cipta:

"Pasal 33

(1) Dalam hal Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 (dua) Orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan.

(2) Dalam hal Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang menghimpun Ciptaan dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya."

Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu Roro Jonggrang

Riwayat Mbah Pungkur Ngawen-Blora

Lirik Pepeling