Masa Berlaku Hak Cipta

Setiap karya cipta memperoleh perlindungan hak cipta semenjak publikasi atas segala kreativitas yang dimiliki, setelah publikasi pemilik berhak memperoleh perlindungan hak cipta sesuai dengan UU Hak Cipta sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dilakukan Pengumuman bagian per bagian dihitung sejak tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.

(2) Dalam menentukan masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih yang dilakukan Pengumuman secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid Ciptaan dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.

Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu Roro Jonggrang

Riwayat Mbah Pungkur Ngawen-Blora

Lirik Pepeling