Beberapa Informasi Terkait Masalah Youtube, Blogger, Kesenian, Budaya, Ekonomi, Politik, Sosial Dan Tradisi Lokal Bangsa
Panen Raya Padi
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
-
Sekarang di pedesaan sedang memperoleh hasil panen raya yang kurang memuaskan, sebab harga hasil panen tidak cukup untuk menutupi seluruh biaya operasional, bahkan petani rugi cukup banyak sekali.
Lk : Roro jonggrang, pancen kowe ayu tenan Po ra mokal, yen aku nandang kasmaran Waspada’no, prajuritmu kalah perang Mulo kowe, dadi wanito boyongan.. Pr : Joko bandung, kowe ojo bungah limpo Perang iki, kanggoku durung rampung Selopati, kangmas prabu gupolo Kang wis sedo, labuh ing wono segoro.. LK : Tobat-tobat, kowe wanito keparat Po ra ngerti yen bandung, lanange jagad Putro ratu, pengging prabu damar moyo Aku duwe, aji sekti bondowoso.. Lk : Roro jonggrang, manuto sun pundhut garwo Pr : Joko bandung, aku tan dwe perbono Candi sewu, sewengi kudu dadi Lk : Yo jonggrang, panyuwunmu tak turuti reff : kembali ke atas..roro jonggrang,kowe..
Kepercayaan masyarakat tentang bangunan yang dikosongkan sangat lama dianggap penuh dengan makhluk halus. Konon bangunan kosong terkesan menyeramkan dan jarang sekali yang berani menempati. Bagi kaum mukmin tidak perlu takut dengan kegaiban, sebab keyakinan pada tuhan yang kuat akan mengalahkan segalanya. Mayoritas umat memang takut untuk menempati bangunan kosong, sehingga dapat terlihat bahwa rasa takut merupakan kedangkalan percaya kepada tuhan. Seandainya umat manusia sedang berhadapan dengan makhluk halus, maka hendaklah mereka sebut nama tuhan, agar terhindar dari rasa ketakutan.
Sewaktu menyalin artikel seseorang, sebaiknya diberikan referensi link sumber dari penciptanya, sehingga tiada pelanggaran hak cipta dalam copy-paste, walaupun dipublikasikan ulang pada website yang telah dimiliki. Ketentuan penggandaan yang tidak melanggar hak cipta, sesuai dengan UU berikut: Pasal 48 Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa: a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan; b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan c. karya ilmiah, pidato, ceramah, atau Ciptaan sejenis yang disampaikan kepada publik.
Komentar
Posting Komentar