Penyebutan Sumber Dalam Penggandaan Tidak Melanggar Hak Cipta

Sewaktu menyalin artikel seseorang, sebaiknya diberikan referensi link sumber dari penciptanya, sehingga tiada pelanggaran hak cipta dalam copy-paste, walaupun dipublikasikan ulang pada website yang telah dimiliki.

Ketentuan penggandaan yang tidak melanggar hak cipta, sesuai dengan UU berikut:

Pasal 48

Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:

a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;

b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan

c. karya ilmiah, pidato, ceramah, atau Ciptaan sejenis yang disampaikan kepada publik.

Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu Roro Jonggrang

Riwayat Mbah Pungkur Ngawen-Blora

Lirik Pepeling