UU ITE Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 2

"Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia."
Pasal diatas menegaskan tentang keberlakuan hukum tertuju pada seluruh orang yang memiliki keterkaitan dengan bangsa Indonesia.
Walaupun pelanggaran dilakukan oleh warga bangsa lain, maka ketentuan hukum tetap berlaku.

Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu Roro Jonggrang

Riwayat Mbah Pungkur Ngawen-Blora

Lirik Pepeling