Larangan Pembiaran Tempat Pemasaran Pelanggaran Hak Cipta

Pengelola tempat pemasaran tidak diperkenankan membiarkan adanya pelanggaran hak cipta di wilayah mereka, karena bertentangan dengan UU Hak Cipta, ketentuan larangan sebagai berikut:

"Pasal 10

Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang basil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lirik Lagu Roro Jonggrang

Publikasi Dan Bisnis Dengan Blogger

Penyebutan Sumber Dalam Penggandaan Tidak Melanggar Hak Cipta