Kontrol Teknologi Dalam Hak Cipta

Perlindungan hak cipta memakai sarana kontrol melalui teknologi tertentu, setiap orang tidak diperbolehkan merusak dan menghilangkan fungsi teknologi tersebut, agar hak dapat terlindungi dengan aman.

Aturan yang melarang perusakan dan penghilangan fungsi kontrol teknologi hak cipta, telah diatur dalam UU sebagai berikut:

Pasal 52

Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.

Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu Roro Jonggrang

Riwayat Mbah Pungkur Ngawen-Blora

Lirik Pepeling