Hak Cipta Dalam Komersialisasi Potret Seseorang

Potret seseorang yang digunakan untuk kepentingan komersial, pasti membutuhkan izin dari seorang objek atau pewaris, sehingga tiada celah dari segala sesuatu yang merugikan objek.

Adanya prioritas perizinan menyebabkan aturan larangan pemotretan sembarangan pada seseorang dengan tujuan komersial, sesuai UU Hak Cipta sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu Roro Jonggrang

Riwayat Mbah Pungkur Ngawen-Blora

Lirik Pepeling