Bentuk Gambar Yang Tidak Masuk Pencatatan Ciptaan "Hak Cipta"
Setiap gambar yang dipublikasikan merupakan produk dari kreativitas yang berhak cipta, namun ada sebagian bentuk gambar, logo atau tanda tertentu tidak dapat masuk dalam pencatatan ciptaan, karena pembuatannya ditujukan untuk identifikasi sebuah perkumpulan.
Bentuk kreativitas gambar yang dimaksud sesuai dengan UU sebagai berikut:
Pasal 65
Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.
Comments
Post a Comment