Hukum Asal Jadi Dan Tak Pasti
Seluruh rakyat Indonesia tentu masih ingat bahwa dulu pernah dijajah dengan cara kerja paksa dan kerja tanpa gaji.
Namun setelah Bangsa Indonesia menyatakan merdeka melalui perebutan kekuasaan, penjajahan sebenarnya belum juga berakhir secara tuntas, sebab aturan negara masih mengikuti hukum bikinan penjajah terdahulu dan sangat menyengsarakan seluruh rakyat.
Dilihat dari kenyataan bahwa kitab UU perdata dan pidana bukan hasil khazanah intelektual Bangsa, melainkan hanya adopsi belaka.
Seandainya seluruh aturan direvolusi dan disesuaikan dengan azas keadilan sosial, pasti income perkapita inlander akan jaya.
Mungkin kesadaran bangsa perlu dibongkar total, agar tidak lupa bahwa sebenarnya aturan pancasila belum digunakan secara penuh.
Comments
Post a Comment