Alat Bukti Informasi Elektronik

UU Informasi Dan Transaksi Elektronik

"Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini."

Kalau ditinjau pasal 5 dari UU ITE bahwa segala sesuatu yang tertulis dalam situs, entah secara privasi atau publik, semuanya dapat dipakai alat bukti hukum nyata, seandainya terjadi kasus tertentu di dunia maya.

Comments

Popular posts from this blog

Lirik Lagu Roro Jonggrang

Riwayat Mbah Pungkur Ngawen-Blora

Lirik Pepeling